Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab isu mengenai potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib yang baru, termasuk besaran potongannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa memang ada rencana program tersebut.
Namun, Ogi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan batas gaji atau kelompok pekerja yang diwajibkan mengikuti program ini, karena regulasi yang mendasarinya, yakni Peraturan Pemerintah (PP), belum diterbitkan.
“Isu terkait ketentuan batas gaji dan siapa yang diwajibkan ikut program pensiun ini belum ada, karena PP-nya belum diterbitkan,” jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 yang disiarkan melalui YouTube OJK, Jumat (6/9).
Ogi menambahkan bahwa ketentuan ini merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). Meskipun OJK akan berperan sebagai pengawas, Ogi menegaskan bahwa pelaksanaan program ini masih menunggu PP dan persetujuan dari DPR RI.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun wajib ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dana pensiun yang diterima pekerja, yang saat ini rata-rata hanya sekitar 10 hingga 15 persen dari gaji terakhir. Sebagai perbandingan, standar International Labour Organization (ILO) menetapkan manfaat pensiun sebesar 40 persen dari gaji terakhir.
Pada Februari 2024, Ogi menyebut bahwa akan ada empat PP yang akan diterbitkan untuk mengimplementasikan UU PPSK, mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability dalam program pensiun.
OJK juga meluruskan aturan terkait pelarangan pencairan dana pensiun sebelum peserta mencapai 10 tahun kepesertaan. Menurut Ogi, manfaat dana pensiun tetap bisa diterima, namun dana pokoknya tidak boleh dicairkan hingga 10 tahun.
“Peserta tetap dapat menerima manfaat pensiun bulanan, tetapi dana pokoknya tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.
Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang manfaat pensiunnya setelah dipotong 20 persen lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau dengan nilai tunai di bawah Rp500 juta, yang diperbolehkan untuk mencairkannya sekaligus. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada Oktober 2024.