BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa PKS ini memperluas cakupan kerja sama sebelumnya, termasuk penggunaan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).
"Pemanfaatan teknologi face recognition bertujuan untuk mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang secara otomatis melalui gambar digital berdasarkan karakter fisiologis manusia," ujar Aman di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Penandatanganan PKS ini dilakukan pada 30 Mei 2024 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan untuk berbagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Beberapa manfaat spesifik yang diharapkan dari kerja sama ini meliputi:
OJK berkomitmen memastikan penggunaan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
"OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada lembaga jasa keuangan serta masyarakat," kata Aman.
Sebelumnya, OJK juga menyelenggarakan program literasi dan inklusi keuangan bagi para pengelola sampah di wilayah tempat pembuangan akhir sampah di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa edukasi ini sejalan dengan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pengelola sampah.
“OJK berkomitmen mendorong edukasi dan inklusi keuangan, termasuk mendukung pengelolaan sampah sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat mensejahterakan masyarakat. Kami mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan akses pendanaan serta pembiayaan bagi pengelola sampah,” ujar Friderica.
Selanjutnya, Friderica juga meresmikan Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) di Bank Sampah Jasmine Indah, Kota Bekasi. Agen Laku Pandai ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital melalui bank sampah.
“Pengelolaan sampah yang baik memiliki potensi ekonomi sirkuler yang tinggi. Kami mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sampah dan memanfaatkan layanan keuangan secara inklusif,” tambahnya.
Direktur Pengurangan Sampah Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Vinda Damayanti Ansjar, menyatakan bahwa edukasi keuangan bagi pengelola sampah penting untuk memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
“Partisipasi dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah penting untuk kesehatan diri kita dan lingkungan hidup,” ujar Vinda.