Bprnews.id - Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 03 Januari 2024 disebutkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Dengan adanya indikator perekonomian menunjukkan moderasi pertumbuhan ekonomi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun mendekati target inflasi sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed mengisyaratkan akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 bps di 2024 dengan pasar menilai ekonomi AS masih cukup resilient dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.
Pemerintah masih mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah imbas dari konflik Palestina-Israel, serta penyelenggaraan pemilihan umum yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan.
Di tengah kondisi ketidakpastian global dan prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia per November 2023 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas (ROA) dan permodalan (CAR) yang relatif tinggi masing-masing sebesar 2,73 persen (Oktober 2023: 2,73 persen) dan 27,89 persen (Oktober 2023: 27,44 persen).
Dari sisi kinerja intermediasi, pada November 2023, secara yoy kredit meningkat Rp618,43 triliun atau tumbuh 9,74 persen (Oktober 2023: 8,99 persen yoy) menjadi Rp6.965,90 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit modal kerja sebesar 10,14 persen yoy.
Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,13 persen, dengan porsi kredit sebesar 45,81 persen dari total kredit perbankan. Kontribusi sektor perbankan dalam pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan juga terwujud melalui pembelian obligasi korporasi non-bank dan pembelian SBN oleh perbankan sehingga kepemilikan sektor perbankan terhadap obligasi korporasi dan SBN mencapai Rp269,46 triliun (November 2022: Rp231 triliun) dan Rp1.436,31 triliun (November 2022: Rp1.458,92 triliun).
Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2023 tercatat 3,04 persen yoy (Oktober 2023: 3,43 persen yoy) atau menjadi Rp8.216,21 triliun, dengan deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 3,50 persen yoy. Beberapa hal yang memengaruhi perlambatan pertumbuhan DPK di antaranya yaitu pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi yang mengakibatkan high base effect pada pertumbuhan DPK setelahnya, penggunaan dana internal untuk operasional dan ekspansi perusahaan, konsumsi masyarakat yang kembali meningkat dengan berakhirnya status pandemi, serta dampak semakin banyaknya alternatif instrumen penempatan dana selain DPK.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)