Sinergi Antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kesehatan Perkuat Industri Asuransi Kesehatan

DAFTAR ISI
    Berita

    Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem industri kesehatan dengan memanfaatkan dukungan sektor jasa keuangan, termasuk penyediaan produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.


    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa menyampaikan nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama otoritas dan Kemenkes dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyediaan produk maupun layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.


    “Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan, sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).


    Beberapa poin yang disepakati dalam MoU antara OJK dan Kemenkes meliputi koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan, dukungan dalam pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi, serta koordinasi dalam pendanaan pelayanan kesehatan. MoU ini juga mencakup pemanfaatan teknologi informasi digital, peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


    Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional. MoU tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, yang menekankan pentingnya mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.


    Selain itu, OJK dan Kemenkes akan mendalami teknis kerja sama lebih lanjut, termasuk pembahasan Perjanjian Kerja Sama atau bentuk kerja sama lainnya. Tujuannya adalah memperkuat industri asuransi kesehatan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.


    “OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat,” tandas Aman.

    LOGIN

    COMING SOON

    TABUNGAN

    TABUNGAN UMUM
    TABUNGANKU
    SIMPEL
    TABUNGAN QURBAN
    TABUNGAN WAJIB
    TABUNGAN SABAR
    TABUNGAN TARIK

    DEPOSITO

    DEPOSITO

    KREDIT

    Kredit Jaminan BPKP
    Kredit Jaminan Sertifikat

    LAYANAN

    SIMULASI

    Simulasi Kredit
    Simulasi Tabungan
    Simulasi Deposito

    PENGAJUAN

    LOGIN
    LOGIN
    PRODUK
    PRODUK
    LAYANAN
    LAYANAN
    SIMULASI
    SIMULASI
    PENGAJUAN ONLINE
    PENGAJUAN