Sepanjang 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 14.764 aduan yang terbagi ke dalam sektor perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal. Dari angka tersebut Sektor perbankan menjadi yang paling banyak diadukan ke OJK.
Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan bahwa per 30 Desember 2022 mencatat 315.783 layanan diterima OJK, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya (93 pengaduan) merupakan layanan sektor pasar modal," ucapnya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara virtual, Senin (2/1). Kiki menambahkan bahwa OJK sudah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima, dan sebanyak 13.332 pengaduan telah diselesaikan.
Selain itu , OJK juga memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan melanggar ketentuan yang berlaku pada Januari hingga September 2022.
"Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dimaksud yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan," tambah Kiki.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal.
Mirza merinci OJK telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang diterima, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
OJK juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Di samping itu, sampai 28 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 1.057 surat sanksi,terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah Rp151,09 miliar.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB," pungkas Mirza.