Beberapa kebijakan kartu kredit 2023 baru-baru ini diumumkan oleh Bank Indonesia (BI), kebijakan itu di antaranya perpanjangan relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda. Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 31 Desember 2022 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2023.
Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen atau Rp100 ribu berlaku hingga 30 Juni 2023. BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.
"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/12).
Selain itu, BI juga akan memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori usaha mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Selanjutnya, BI juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
"BI juga melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan," pungkas Perry.