Pengamat asuransi Kapler Marpaung setuju jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.
Wacana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan.
Kapler yang juga seorang dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan LPS dapat berperan sebagai Lembaga Penjaminan Polis (LPP) yang diamanatkan dalam Undang Undang No 40 2014 tentang Perasuransian.
Dalam pasal 53 disebutkan perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis akan diatur dengan UU yang dibentuk paling lama 3 tahun sejak UU No 40 2014 disahkan. Namun, LPP belum juga berdiri hingga saat ini.
"Saya sangat setuju agar LPS ikut menjamin polis asuransi yang menjadi bagian dari perlindungan konsumen. LPS ikut menjamin polis asuransi juga telah diperkenankan berdasarkan peraturan perundangan yang ada," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).
Ia menambahkan perusahaan asuransi dan reasuransi memang harus membentuk dana jaminan yang ditempatkan di bank atau membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang hanya bisa dicairkan apabila diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besar dana jaminan tersebut adalah 20 persen dari ekuitas.
Kemudian perusahaan asuransi jiwa yang menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink harus membentuk dana jaminan sebesar 2 persen dari besarnya cadangan premi. Ketentuan ini diatur dalam POJK No 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahan Asuransi dan Reasuransi.
Dana jaminan ini berguna untuk menjaga jika perusahaan asuransi dan reasuransi gagal membayar kewajibannya, maka bisa diambil dari dana tersebut. Sehingga bisa dikatakan dana jaminan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Kapler mengatakan jika Lembaga Penjaminan Polis atau yang diusulkan saat ini LPS, maka dana jaminan dimaksud bisa tidak diperlukan lagi.
"Tentu akan sangat tergantung seberapa besar yang akan dijamin oleh LPP atau LPS atas polis asuransi dan seberapa besar iuran yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi dan reasuransi nantinya," ujarnya.
Senada, pengamat asuransi Dedi Kristianto setuju LPS bertugas mengawasi menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.
Selain bertugas menyelenggarakan penjaminan polis, LPS juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini terkikis oleh beberapa permasalahan yang terjadi di industri tersebut.
Namun sebelum RUU PPSK disahkan, Dedi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar sejalan dengan tujuan dijadikannya UU tersebut.
"Pertama, bahwa lembaga ini (LPS) nantinya harus mampu memahami isi serta ketentuan polis masing-masing perusahaan asuransi," ujarnya.
Kedua, LPS nantinya harus mampu menghitung dan menentukan besaran polis yang bisa dijamin. Besaran polisi bisa ditentukan dari nominal tertentu atau persenan dari uang pertanggungjawaban masing-masing polis.
Ketiga, jenis produk-produk asuransi yang bisa masuk dalam program penjaminan ini.
Keempat, bagaimana aturan LPS terhadap kasus yang terjadi di industri asuransi di mana terdapat klaim yang ditolak karena pengecualian polis.
"Kelima, bagaimana sikap lembaga ini nantinya untuk perusahaan asuransi yang tidak dapat mengelola risiko dengan baik sehingga menyebabkan perusahaan bermasalah," ujarnya.
Dedi menambahkan LPS juga harus memiliki orang-orang kompeten yang mengerti asuransi secara mendalam serta cara mengelola risiko.
Sebelumnya, DPR mengusulkan menambah tugas LPS untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.
Usulan itu diatur dalam pasal tambahan yaitu pasal 3A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 2004 tentang LPS yang berbunyi bahwa LPS tak hanya menjamin dana masyarakat di perbankan, tapi juga di perusahaan asuransi.
"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan perasuransian," bunyi RUU PPSK, dikutip Rabu (28/9).
Dengan tambahan pasal tersebut, maka fungsi LPS juga bertambah. Rinciannya, menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis nasabah asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, dan melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi.
SUMBER : CNN Indonesia