
Tabungan Qurban adalah tabungan bagi perorangan atau masyarakat khusus untuk perencanaan berqurban pada Hari raya idul adha.
Syarat dan Ketentuan
- Setoran Pertama minimal Rp.10.000,-.
- Setoran selanjutnya dilakukan setiap bulan sesuai rencana qurban yang diinginkan.
- Setoran dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja.
- Pengambilan simpanan berupa uang tunai.
- Pengambilan hanya dapat dilakukan setelah saldo mengendap selama 10 (sepuluh) bulan atau maksimal satu bulan sebelum hari raya idul adha.
- Bunga tabungan perbulan digantikan dalam bentuk uang penyembelihan untuk yang menabung rutin minimal Rp.350.000,-/bulan.
- Tanpa biaya administrasi bulanan.
- Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp.5000.-
Lain- lain
- Apabila buku tabungan hilang, penabung harap melaporkan ke bank.
- Apabila penabung meninggal dunia, saldo tabungannya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah dengan menunjukan bukti-bukti yang otentik.
- Segala bentuk penyalahgunaan atas buku tabungan mejadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.